Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Edukasi Hukum Waris Melalui Seminar Komprehensif

 

1

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali turut serta aktif dalam Seminar Peralihan Hak Mewaris yang diselenggarakan oleh Srikandi Bali di Kuta Beach Club Hotel pada Jumat (20/6). Kegiatan ini menjadi forum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait aspek-aspek krusial dalam hukum waris, perwalian, dan pengampuan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra dalam kesempatan terpisah, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif seminar ini. "Kami menyambut baik dan mendukung penuh setiap upaya untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Pemahaman yang komprehensif mengenai hak mewaris, perwalian, dan pengampuan adalah fundamental untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari," ujarnya.

Beliau juga menambahkan, "Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, dalam memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada publik mengenai tugas dan fungsi layanan hukum."

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat fungsional umum (JFU) dan pejabat fungsional tertentu (JFT) pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bali.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Srikandi Indonesia yang ditayangkan dalam bentuk video, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memperkaya ilmu pengetahuan para peserta terkait pewarisan.

Sesi inti seminar menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar sebagai narasumber utama. Beliau memaparkan materi yang mendalam, meliputi: Sejarah serta delapan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, Identifikasi problem statement terkait pewarisan yang sering terjadi di Provinsi Bali, Prinsip-prinsip pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Perbedaan antara pewaris dan mewaris, Prosedur penolakan warisan, Seluk-beluk wasiat dan peran BHP dalam pembukaan wasiat tertutup, Pentingnya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi dan profesi, termasuk Kepala BHP Makassar beserta jajaran, Disdukcapil Badung dan Gianyar, Pengadilan Negeri Denpasar, Badung, dan Gianyar, Kesbangpol Provinsi Bali, BPN Provinsi Bali, Notaris, Perbankan, serta anggota Srikandi dan peserta umum lainnya.

Melalui partisipasi dalam seminar ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Balai Harta Peninggalan Makassar, dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan edukasi hukum kepada masyarakat.

2

3

4

 

 

 

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI