Denpasar, 24 Juni 2025 — Dalam rangka mempercepat realisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Koordinasi bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Bali. Kegiatan berlangsung pada Selasa (24/6) di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra; Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh beserta jajaran; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana; Kepala Bidang Pelayanan AHU, I Wayan Adhi Karmayana; serta pengurus INI Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali. Jajaran JFT dan JFU pada Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bali turut hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, yang menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam percepatan pendirian koperasi merah putih, sekaligus menyelaraskan data antara Kanwil Kementerian Hukum dan Dinas Koperasi terkait status badan hukum koperasi yang telah terbit.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menyukseskan target 100% pembentukan KDMP sebelum 1 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa dari total 716 desa/kelurahan di Bali, sebanyak 666 desa telah memiliki SK badan hukum koperasi. Empat kabupaten yakni Jembrana, Klungkung, Tabanan, dan Bangli tercatat sudah mencapai 100%. Sementara itu, masih terdapat desa di Kota Denpasar, Gianyar, Badung, Karangasem, dan Buleleng yang memerlukan percepatan proses legalisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa data yang dimiliki pihaknya menunjukkan baru 642 desa yang telah memiliki SK badan hukum koperasi. Selisih ini menjadi perhatian bersama dalam forum, dan akan ditindaklanjuti melalui sinkronisasi data antarinstansi.
Rapat koordinasi ini juga menyusun sejumlah langkah tindak lanjut, seperti percepatan penyelarasan data, penguatan peran notaris dalam proses legalisasi, serta peningkatan koordinasi antara Dinas Koperasi dan Kanwil Kemenkum Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bali akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah desa, termasuk Desa Tegal Harum dan Desa Kutuh, untuk memastikan seluruh tahapan pendirian koperasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Kemenkum Bali menegaskan komitmennya sebagai fasilitator utama dalam proses legalisasi koperasi dengan pelayanan yang cepat, akurat, dan akuntabel. Dengan dukungan lintas sektor yang kuat, KDMP diharapkan tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi juga fondasi nyata bagi penguatan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan di Bali.