Denpasar, 23 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, hari ini menyelenggarakan kegiatan harmonisasi internal terhadap lima rancangan regulasi daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali ini fokus pada harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali, Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Bali dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Karangasem, Tabanan serta Badung.
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan internal Kanwil Kemenku Bali. Kehadiran Kakanwil dan perancang hukum ini menunjukkan komitmen Kemenkum Bali dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Harmonisasi internal ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk melakukan penelaahan awal secara teknis dan substantif terhadap rancangan peraturan yang akan diajukan untuk fasilitasi lebih lanjut. Penelaahan mendalam ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi telah sesuai dengan prinsip hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Eka Putra menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang diterbitkan tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan langkah ini, pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.